JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I...
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun, AKN I BPK membawahi 19 kementerian/lembaga telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2015.
"Untuk 2015 ini kami alhamdulillah mendapat WTP atau peringkat yang paling tinggi, kan ada empat, WTP, WDP, Advice atau tidak memberikan pendapat, dan tidak wajar, alhamdulillah kita nomor satu," kata Irjen Kemenhub Chris Kuntadi di Pusdiklat BPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Meski mendapat penilaian WTP, ada beberapa catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Perhubungan. Menurut Chris, pencapaian WTP lantaran telah diterapkannya akuntansi berbasi akrual bisnis.
"Kalau dulu kan cash basis jadi kalau cash masuk baru dicatat, kalau sekarang belum diterima uangnya pun terjadi itu sudah kita catat dan sudah akuntasi yang sudah sama seperti private, jadi BUMN dan swasta itu sudah sama dengan laporan Kementerian Perhubungan atau kementerian lainnya sehingga ini kan membutuhkan suatu effort yang luar biasa dari SDMnya kemudian dari sistemnya, jadi Alhamdulillah kita dapat WTP," tambahnya.
Lanjut Chris, catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan seperti pada pengelolaan PNBP yang belum baik. Seperti halnya pada sektor pelabuhan, khususnya pada pengoperasian Pelabuhan Kalibaru.
Di mana, kata Chris, minimal PNBP yang harus dibayarkan oleh operator pelabuhan sebesar 2,5 persen, namun pada perjanjian yang disepakati hanya dibayarkan 0,5 persen dari laba kotor setiap tahunnya.
"Oh ternyata ini harus di-adjust dan kami dalam waktu 1 bulan maksimal kita sudah bisa menyelesaikan sesuai dengan aturan, yaitu bisa 2,5 persen. Itu salah satunya," katanya.
Tidak hanya itu, sambung Chris, hasil audit 2015 terdapat 79 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan, dan saat ini tinggal menyisakan 10 temuan yang harus segera diselesaikan.
"Jadi tadi masalah PNBP, masalah administrasi belanja, bukan pertanggungjawaban, tapi administrasi belanja yang lebih kepada, atau seperti yang harusnya belanja modal jadi belanja barang, belanja barang jadi belanja modal," tukasnya.