BANGLI – Berdalih melakukan ritual penyembuhan, seorang dukun cabul di Kintamani berinisial M (40) nekat menyetubuhi seorang gadis dib...
BANGLI – Berdalih melakukan ritual penyembuhan, seorang dukun cabul di Kintamani berinisial M (40) nekat menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinisial W (13) yang juga asal Kintamani yang sudah sejak sebulan terakhir menjadi pasiennya.
Atas perbuatannya itu, dukun yang mengaku sudah membuka prakteknya sejak enam tahun tersebut kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol drh. Komang Tresna Arbawa Manik, mengungkapkan aksi bejat yang dilakukan dukun cabul tersebut terbongkar setelah kakak kandung korban yang juga sama-sama menjadi pasien di rumah pelaku memergoki sang dukun sedang menggerayangi tubuh adiknya.
Oleh saksi, perbuatan sang dukun cabul tersebut kemudian disampaikan kepada orang tuannya, dan selanjutnya orang tua korban melaporkan aksi tersebut ke polisi.
Dijelaskan Arbawa Manik, selama ini korban dan kakak kandungnya berobat ke pelaku karena divonis terkena penyakit ilmu hitam. Agar penyakit kedua gadis tersebut bisa benar-benar sembuh, pelaku meminta kedua bersaudara tersebut untuk tinggal di rumahnya selama kurang lebih sebulanan.
Selama menjalani pengobatan di rumah pelaku, korban yang usianya masih di bawah umur tersebut dikatakan memiliki penyakit cukup parah pada bagian kelamin. Pelaku kemudian memberitahu korban bahwa untuk menyembuhkan penyakit tersebut, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan bersetubuh.
“Pelaku sempat memberitahu korban bahwa kalau tidak diobati, penyakit tersebut akan berubah menjadi kanker. Karena takut, akhirnya korban mengiyakan apa yang dikatakan pelaku,” jelasnya, dikutip dariBalipost.com, Kamis (2/6/2016).
Selama menjalankan aksinya itu, pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku di dua kamar berbeda di rumahnya. Pelaku yang berstatus duda tiga anak tersebut menyetubuhi korban sekitar pukul 11 malam.
“Pelaku saat ini sudah kita tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Kasusnya sementara sedang kita dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” terangnya.
Lanjut dikatakan Arbawa Manik, atas perbuatan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Yo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.