JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono mengatakan, sudah 60 persen kasus yang selesai ditang...
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono mengatakan, sudah 60 persen kasus yang selesai ditangani penyidik alias P21.
"Sebenarnya, Bareskrim sudah sampai 60 persen. Tinggal sisa waktu yang ada beberapa perkara yang masih dalam proses pemeriksaan seperti Pertamina (kasus Pertamina Foundation) TPPI (penjualan kondensat ke TPPI), ini kan sudah hampir selesai. Tinggal menghitung kerugian negara," kata Ari Dono usai pelantikan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/5/2016).
Untuk penuntutan, lanjut dia, bukan berada di ranah kepolisian, penyidik hanya berkutat di wilayah penyerapan pasal berikut dengan alat bukti dari pelaku kejahatan.
"Kalau bicara tuntutan bukan urusan penyidik. Kita hanya penyerapan pasal sudah pasti sesuai dengan bukti yang ada pasal itu. Kita jarang bermasalah dengan pasal. Tidak ada. Tinggal masalah pembuktian," tegas mantan Wakabareskrim ini.
Sementara itu, untuk kasus narkotika, Bareskrim akan bekerjasa dengan Badan Nasional Narkotika (BNN). "Kalau untuk masalah narkotika, kita akan bekerjasama dengan BNN. Dalam meningkatkan tangkapan-tangkapan yang lebih besar lagi," tukasnya.