JAKARTA - Program pembangunan rumah khusus yang digalakkan pemerintah pada tahun ini ditargetkan mencapai 6.002 unit rumah dengan ang...
JAKARTA - Program pembangunan rumah khusus yang digalakkan pemerintah pada tahun ini ditargetkan mencapai 6.002 unit rumah dengan anggaran Rp1,4 triliun. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah ini?
Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lukman Hakim mengungkapkan, penerima manfaat rumah khusus itu di antaranya mulai dari anggota TNI/Polri sampai masyarakat nelayan.
"Diperuntukkan untuk TNI dan Polri, PNS yang bekerja di daerah perbatasan dan terpencil, masyarakat lokal, masyarakat nelayan, sampai masyarakat korban bencana," terang Lukman, saat konferensi pers Membangun Indonesia dari Pinggiran, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Lukman mengatakan, khusus pembangunan tahun ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan rumah yang terletak di pulau terluar serta masyarakat nelayan dan yang tinggal di perbatasan.
"Pulau terluar jadi prioritas, masyarakat nelayan juga, kaya di Padang, Mentawai, dan daerah Papua Barat, serta daerah-daerah tertinggal," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk saat ini daerah perbatasan yang mendominasi berada di kawasan Indonesia Timur, lalu disusul oleh Sumatera Barat.
Dari data yang didapat, Kementerian PUPR mencatat, penerima manfaat rumah khusus tahun 2015 di antaranya Polri 1.040 unit, Nelayan 2.400 unit, daerah tertinggal 1.005 unit, perbatasan 534 unit, dan suku terasing 250 unit.